Besok bukan dia saja yang mendapatkan pembebasan bersyarat, banyak,"
Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, akan bebas bersyarat mulai Kamis (18/8).

"Insya Allah, besok Misbakhun bebas bersyarat," kata kuasa hukum Misbakhun, Tyas Budiarto kepada Antaranews Rabu malam.

Sebelumnya, Kepala Lapas Salemba, Yusfachruddin, membenarkan bahwa mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera  itu mendapat pembebasan bersyarat.

"Iya benar. Dia  bebas besok karena sudah waktunya," ujar Yusfachruddin.

Misbakhun merupakan terpidana dua tahun penjara yang ditahan sejak 26 April 2010. Dengan hukuman itu seharusnya Misbakhun baru bebas sekitar 26 April 2012.

Yusfachruddin mengemukakan Misbakhun memiliki hak bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan melaksanakan berbagai pembinaan. Pembebasan bersyarat diberikan terhadap narapidana yang telah menjalankan 2/3 masa hukumannya.

"Menjalani pembinaan dan  berkelakuan baik. Besok bukan dia saja yang mendapatkan pembebasan bersyarat, banyak," kata Yusfachruddin.

Misbakhun juga mendapat remisi hari kemerdekaan RI selama dua bulan sehingga embebasan bersyarat yang seharusnya diterima dua bulan lagi, menjadi dipercepat.
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011