Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun akan menjalani sejumlah  proses administratif di Lapas Salemba, Jakarta Pusat sebelum dinyatakan bebas.

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Tyas Budiarto kepada ANTARA News mengatakan, kalau tidak ada halangan, Misbakhun akan menghirup udara bebas sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jam 09.00 WIB akan menjalani proses administratif terlebih dulu. Mungkin jam 10.00 WIB akan selesai semuanya, bila semua lancar, Misbakhun sudah bisa bebas dan menjalani rutinitasnya," kata Tyas, Jakarta, Kamis.

Kepala Lapas Salemba, Yusfachruddin, membenarkan bahwa mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendapat pembebasan bersyarat.

"Iya benar. Dia (Misbakhun) bebas besok karena sudah waktunya," ujar Yusfachruddin.

Misbakhun merupakan terpidana dua tahun penjara yang ditahan sejak 26 April 2010. Dengan hukuman itu seharusnya Misbakhun baru bebas sekitar 26 April 2012.

Namun, Yusfachruddin mengingatkan, bahwa Misbakhun memiliki hak bebas bersyarat. Sebab, Misbakhun berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan melaksanakan berbagai pembinaan. Pembebasan bersyarat diberikan terhadap narapidana yang telah menjalankan 2/3 masa hukumannya.

Bukan pembebasan bersyarat semata yang membuat Misbakhun menghirup udara bebas besok. Misbakhun mendapat remisi hari kemerdekaan RI selama dua bulan. Praktis pembebasan bersyarat yang seharusnya diterima dua bulan lagi, menjadi dipercepat.

"Maka dari itu 2/3 menjalani masa hukuman menjadi jatuh pada hari ini. Besok dia bebas," kata Yusfachruddin.

Yusfachruddin mengatakan, belum tahu persis Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) Misbakhun sudah dikeluarkan atau belum oleh Menkumham.

"SKPB dikeluarkan harus setelah SK remisi. Yang jelas berdasarkan ketentuannya Misbakhun bisa bebas besok," katanya.

Saat ditanyakan akan timbulnya polemik atas pembebasan bersyarat ini., Yusfachruddin menyatakan tidak masalah. Pasalnya, Misbakhun bukanlah terpidana yang hak-haknya dipersulit, seperti terpidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011