Batang (ANTARA News) - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro Prayitno, yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Rowobelang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan mengajukan asimilasi kepada kepala rutan setempat.

Kuasa Hukum Agus Condro Prayitno, Firman Wijaya, didampingi istri terpidana, Eli Nuraeni, di Batang, Kamis, mengatakan, saat ini pengajuan asimilasi dalam proses karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti membayar denda Rp50 juta.

"Saat ini, kami masih menunggu beberapa dokumen asli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu persyaratan asimilasi. Mudah-mudahan secepatnya sudah bisa kami terima," katanya.

Ia mengatakan, Agus Condro yang dijatuhi hukuman penjara 15 bulan itu telah menerima remisi satu bulan dari Kementerian Hukum dan HAM pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-66 Republik Indonesia.

"Kami berharap Agus Condro bisa menerima remisi lagi pada hari Idul Fitri," katanya.

Agus Condro mengatakan kekecewaannya terhadap KPK yang hingga ini masih melakukan pemblokiran aset yang dimiliknya padahal semua uang "travel chek" sudah dikembalikan ke negara.

"Saya berterima kasih pada negara yang telah memberikan remisi satu bulan. Namun kenapa setelah saya berada di tahanan, aset atau sertifikat masih diblokir oleh KPK," katanya.

Kepala Rutan Rowobelang Kabupaten Batang, Budi Alvian, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihak rutan akan kembali mengajukan remisi setengah bulan terhadap Agus Condro pada Idul Fitri 1432 Hijriah.

"Agus Condro mendapatkan resmisi satu bulan dari masa hukuman yang harus dijalaninya, yaitu 15 bulan. Namun, kami berencana mengajukan remisi lagi setengah bulan untuk Agus Condro," katanya.

Terpidana Agus Condro Prayitno menerima vonis 15 bulan dari Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2011 atas kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

(U.KR-KTD/M029)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011