Jakarta (ANTARA News) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia memulai penyelidikan untuk melakukan tindak pengamanan terhadap impor produk kawat besi dan baja.

Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin, penyelidikan dilakukan setelah KPPI menerima permohonan dari PT Bevananda Mustika agar pemerintah mengenakan bea masuk sebagai tindak pengamanan atas impor barang dari kawat besi dan baja dengan nomor HS 7326.20.90.00.

Perusahaan mengajukan permohonan tersebut karena mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor barang tersebut.

Menurut penelitian KPPI, lonjakan volume impor barang dari kawat besi dan baja memang berpotensi merugikan PT Bevananda Mustika. Namun KPPI tidak menyertakan data lonjakan impor produk tersebut dalam keterangan persnya.

"Jika terbukti impor barang yang terbuat dari kawat besi atau baja dengan karakteristik tersebut di atas benar merugikan produsen dalam negeri, pemerintah segera menerapkan tindakan pengamanan untuk melindungi industri nasional," kata Ketua KPPI Halida Miljani.

Berkenaan dengan hal itu, Ketua Klaster Paku dan Kawat pada Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ario Setiantoro mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar permohonan pengenaan tindak pengamanan yang diajukan PT Bevananda Mustika.

"Ini diajukan perusahaan sendiri bukan asosiasi. Kami dengar perusahaan itu memang merugi gara-gara lonjakan impor," katanya. (M035)


Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011