Malang (ANTARA News) - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Asisten III Sekkota Malang Burhannudin, Kamis, menegaskan, sekitar 10 ribu PNS di lingkungan Pemkot Malang memang tidak mendapatkan THR, namun pencairan gajinya untuk September dipercepat.

"Pencairan gaji PNS untuk September memang kami percepat, yakni pada Jumat (26/8). Kebutuhan untuk Lebaran memang cukup besar, sehingga gaji PNS pun juga kami percepat," tegasnya.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang itu, percepatan pemberian gaji bagi PNS tersebut berdasarkan instruksi Presiden RI, sebab kebutuhan PNS menjelang lebaran cukup mendesak.

Sedangkan untuk gaji para pegawai honorer di Pemkot Malang yang jumlahnya sekitar 300 orang, katanya, pemberian gajinya juga akan diupayakan untuk bisa dipercepat.

"Kami upayakan upayakan pencairan gaji para honorer ini juga bisa dipercepat seperti halnya PNS, karena mereka juga tidak mendapatkan THR," ujarnya.

Menyinggung libur Lebaran (cuti bersama) bagi PNS, Burhanuddin mengatakan, mereka bisa mengambil cuti lebaran tambahan, jika masih mempunyai hak cuti. Namun, bagi yang hak cutinya sudah habis, maka tidak boleh lagi mengambil cuti lebaran tambahan.

Secara tegas Burhanuddin mengatakan, jika ada PNS yang melanggar aturan, nantinya akan mendapat sanksi teguran.Namun, sampai sejauh ini belum pernah ada PNS di lingkungan Pemkot Malang yang mendapatkan surat teguran karena tidak masuk kerja pada hari pertama setelah Lebaran.

"Saya yakin hari pertama masuk setelah Lebaran tahun ini para PNS juga tetap tertib dan punya tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Cuti bersama Lebaran 1432 Hijriah pada tanggal 29 Agustus dan tanggal 1-2 September. PNS kembali menjalankan tugas rutinnya pada tanggal 5 September 2011. (E009/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011