Tanjungpinang (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Nazaruddin saat ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, kata politisi Partai Golkar, Harry Azhar Azis.

"Penyelenggaraan pemerintahan masih berjalan normal, meski `nyanyian` Nazaruddin itu berimbas pada penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan beberapa politisi di DPR," kata Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR di Tanjungpinang, Kamis.

Ia mengatakan, kasus Nazaruddin tidak boleh memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah harus tetap bersikap profesional dalam menghadapinya, meski kasus tersebut berhubungan dengan kepentingan politik.

"Kasus Nazaruddin itu adalah permasalahan hukum, yang memang seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum secara profesional, tanpa intervensi politik maupun kepentingan tertentu," ungkapnya.

Menurut dia, roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski kasus Nazaruddin terus bergulir. Pihak legislatif, eksekutif maupun yudikatif tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap proses hukum terhadap kasus Nazaruddin tetap berjalan normal, dan pemerintah tetap melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, kasus Nazaruddin dapat menimbulkan keragu-raguan pemerintah maupun DPR dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan permasalahan anggaran. Hal itu terjadi karena kasus Nazaruddin berhubungan dengan permasalahan proyek yang menggunakan anggaran negara.

"Jika kebijakan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak perlu ragu lagi. Namun beberapa ketentuan penganggaran memang harus diperbaiki, mengalami kemajuan sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan hukum," katanya.

Harry mengungkapkan, kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet di Sumatra Selatan tidak akan berjalan normal jika Nazaruddin bungkam. Ia berharap Nazaruddin membuka kepada penegak hukum jika memang ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.

"Kami berharap tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.

(T.KR-NP/A013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011