Jakarta (ANTARA News) - Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono kembali menyatakan bahwa Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, dll yang disebut-sebut keterkaitannya dengan dugaan kasus suap Kemenakertrans bukanlah staf Kemenakertrans dan tidak ada kaitannya secara struktural dengan Kemenakertrans.

"Sdr Ali Mudori dan Fauzi telah berhenti menjadi anggota tim asistensi akhir tahun lalu (2010) sehingga tidak ada hubungan lagi dengan Kemenakertrans. Ini kami perjelas karena teman-teman media masih menganggap keduanya masih berhubungan dengan Kemenakertrans. Sementara yang disebut Sdr Sindu Malik, Acoz, dll bukan bagian dari Kemenakertrans," kata Suhartono, di Jakarta, Sabtu.

Suhartono menambahkan bahwa segala tindakan mereka tidak terkait dan berada dibawah tanggungjawab Kemenakertrans.

Ali Mudori cs dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap Kemenakertrans dengan 3 tersangka yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irebawan dan Dharnawati. Namun dalam panggilan pertama tidak seorangpun dari mereka yang memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengaku pihaknya tak pernah menemukan transaksi aliran dana mencurigakan ke rekening istri dan adik ipar, serta orang dekat Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Pernyataan Yunus itu membantah informasi yang dilontarkan Lili Wahid, ihwal adanya aliran dana mencurigakan ke rekening ketiga orang tersebut.

"Pernyataan Lili Wahid tidak berdasar sama sekali atau tidak benar," kata Yunus lewat pesan singkatnya di Jakarta Sabtu.

Sebelumnya diberitakan kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (9/9), Lili mengungkap adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp20 miliar terkait kasus suap di Kemennakertrans. Dana tersebut diduga mengalir ke rekening istri Muhaimin dan ke beberapa pihak lain.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011