Agam, Sumatera Barat (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, permasalahan dan sekngketa adat yang terjadi tidak perlu dicuatkan sampai ke tingkat pengadilan negara penyelesaiannya, cukup pada tingkat masyarakat adat/kaum atau nagari alias desa.

"Tidak perlu sangketa adat masuk pengadilan negara, karena belum tentu tahu pula cara penyelesaiannya," kata Mahfud MD dalam pidato pengukuhan 42 orang datuk dari tujuh suku di Kenagarian Magek Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu.

Sambutan tertulis Ketua MK Mahfud MD Angku Majo Sadeo ini disampaikan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar pada "Alek Tagak Pangulu" yang pertama digelar sejak 1960 oleh Kenagarian Magek, Agam.

Terkait pengukuhan ini, Mahfud menyambut baik alek nagari seperti dilaksanakan masyarakat adat di Magek, Kabupaten Agam.

Menurut dia, dengan bertambahnya jumlah datuk atau pangulu, tentu bertambah pula kemampuan lembaga adat di Magek dalam menegakan hukum adat sesuai pedonam "adat salingka nagari, pusako salingka kaum" (adat selingkar nagari, pusaka selingkar kaum).

Ia mengatakan, berperannya pangulu dan lembaga adat harapan dapat menjaga dan mengefektifkan penyelesaian sengketa adat, sebagai dalam petatah Minang "Bajanjang Naik, Batanggo Turun" (Berjenjang naik, bertangga turun).

"Konstitusi memberi penghargaan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, nilai-nilai budaya sebagai hak konstitusional warga negara," ucap Mahfud, menegaskan.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal 28 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bawah identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban.

"Melalui alek nagari batagak pangulu ini, saya (Mahfud) menilai bahwa masyarakat Minangkabau betul-betul telah terbukti mempertahankan dan melakukan identitas budaya tersebut, kenyataannya bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan peradaban", ujarnya.

Kemudian pola kehidupan masyarakat Minang yang sudah modern tidak bertentangan dengan identitas budaya tradisional dimilikinya.  (KR-SA)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011