Kendari (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebutkan pentingnya komitmen menindak tegas para pelaku penambangan ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Siapa pun yang terlibat tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tentu harus kita tindak, karena kami bersama-sama dengan kejaksaan, kepolisian, dan juga instansi pemerintah lainnya," katanya di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis (10/3).

Menurutnya, pelaku penambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan kawasan hutan tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara bahkan dapat menimbulkan bencana ekologis.

"Negara kehilangan pendapatan termasuk juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang bisa membahayakan kehidupan masyarakat," ujar dia.

Baca juga: KKP hentikan penambangan pasir laut ilegal di perairan Pulau Rupat

Oleh karena itu, dia menegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan harus dihukum seberat-beratnya.

"Semua orang di mata hukum sama, jadi kami akan melakukan penegakan hukum secara serius," ujar dia.

Dia menjelaskan instruksi penindakan tegas bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya sehingga dapat memberi efek jera.

Hingga saat ini KLHK telah membawa 1203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta melakukan 1783 operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dan lingkungan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kegiatan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kami diperintahkan untuk melakukan tindakan ini demi komitmen pemerintah," demikian Rasio.

Baca juga: Pemprov-Polda Jateng bentuk satgas tertibkan penambangan ilegal
Baca juga: Menguji keseriusan aparat berantas "illegal drilling"
Baca juga: DPRD Kulon Progo tingkatkan pengawasan penambangan pasir Sungai Progo

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022