Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan ketentuan pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Depok.

"Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat.

Baca juga: Meski PPKM Level 2, MRT tetap pasang tanda jarak antarpenumpang

Sementara itu tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan serta mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selanjutnya, kata Idris supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Lalu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PTM 50 persen tetap berlaku di DKI meski PPKM turun level

Ketentuan lainnya kata Idris kegiatan makan dan minum di tempat umum juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Lalu waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022