Jakarta (ANTARA) - Para pekerja kini mengandalkan media sosial (medsos) sebagai salah satu sumber informasi utama tentang jaminan sosial, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pada dialog dengan pekerja di Jakarta, maupun di sembilan provinsi lainnya yang dihadiri Menaker Ida Fauziah dan undangan lainnya tentang manfaat JKP, terungkap sebagian besar dari mereka mendapatkan informasi JKP melalui media sosial.

"Itu menjadi gambaran, pentingnya media sosial yang mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” ujar Anggoro.

Baca juga: 125 pekerja terkena PHK manfaatkan JKP

Seperti halnya Menaker, Anggoro juga mengatakan JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), utamanya di masa pandemi seperti saat ini.

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja penerima upah, dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala usaha menengah dan besar yang sudah terdaftar dalam empat Program BPJAMSOSTEK

Keempatnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan terdaftar pada Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” ucap Anggoro.

Kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia menjadi ujung tombak dari pelaksana program JKP. Suhuri, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman, menyatakan program baru tersebut memperluas perlindungan bagi buruh dari risiko kerja, termasuk PHK.

“Kami berharap JKP dapat meringankan beban pekerja yang terkena PHK,” ucap Suhuri.

Saat ini, sejak JKP diluncurkan 1 Februari 2022, sudah 125 orang pekerja yang mendapat manfaat dengan total dana yang dicairkan Rp225 juta, sementara yang telah terdaftar sebagai peserta program sudah mencapai 10,8 juta orang.*

Baca juga: Menaker pastikan JKP tidak gugurkan pesangon pekerja terkena PHK
Baca juga: Kemnaker: JKP hak pekerja terkena PHK dan tidak gantikan pesangon
Baca juga: Menaker: Program JKP beri akses informasi pekerjaan bagi yang ter-PHK

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022