Kami mulai kegiatannya di Kecamatan Ampek Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman
Agam, Sumbar (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Resor Maninjau melakukan pendataan kegiatan nonkehutanan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman

Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra di Lubukbasung, Agam, Senin, mengatakan kegiatan nonkehutanan itu dapat berupa pemukiman penduduk, areal budidaya, fasilitas umum berupa jalan, jembatan, sekolah, sarana ibadah dan sarana kesehatan di kawasan Hutan Cagar Alam di Kecamatan Tanjungraya, Lubukbasung, Ampek Koto Aua Malintang, Limo Koto Kampuang Dalam dan lainnya. 

Baca juga: KSDA Agam lepasliar kura-kura langkak ke Cagar Alam Maninjau

"Kami melakukan pendataan apa saja aktivitas yang ada di kawasan Hutan Cagar Alam di dua kabupaten itu. Kami mulai kegiatannya di Kecamatan Ampek Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman," katanya.

Ia mengatakan kegiatan yang merupakan langkah awal dalam penyusunan informasi dan data potensi konflik tenurial yang dapat muncul di kemudian hari.

Dari data ini nantinya dilakukan kajian dan analisa penyelesaiannya dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: 426 hektare hutan Cagar Alam Maninjau dirambah untuk perkebunan

KSDA Maninjau juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung terkait penguasaan atau pengolahan lahan yang digunakan baik masyarakat maupun pemerintah berkait dengan kegiatan nonkehutanan.

Untuk itu nantinya dari data lapangan yang diperoleh akan dirumuskan penyelesaiannya dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Dokumen ini bakal dikaji atau dirumuskan solusi penyelesaiannya dengan melibatkan pihak terkait," katanya.

Baca juga: Rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di Cagar Alam Maninjau, Agam

Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau dengan luas 21.891,78 hektare terdiri atas blok perlindungan seluas 18.191,18 hektare atau 86,42 persen, blok rehabilitasi seluas 1.132,56 hektare atau 5,17 persen dan blok khusus seluas 1.840,01 hektare atau 8,41 persen.

Blok khusus sendiri di antaranya berupa pemukiman, jalan, sekolah dan puskesmas termasuk lahan budidaya masyarakat secara terbatas. 

Baca juga: Bunga rafflesia tuan-mudae mekar di Cagar Alam Maninjau Agam


 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022