Keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, di samping quality and safety.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa penerapan prinsip keberlanjutan dan ketertelusuran bahan baku merupakan syarat mutlak untuk mencegah penolakan ekspor produk sektor perikanan Indonesia.

"Keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, di samping quality and safety," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Artati menegaskan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Produk Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan, dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, juga telah mengakomodasi kedua syarat tersebut.

"Prinsip ini kita jaga agar tidak ada celah penolakan produk dari Indonesia di pasar dunia," terang Artati.

Baca juga: Luhut targetkan RI jadi lima besar eksportir produk perikanan dunia

Artati menambahkan, saat ini KKP telah menerapkan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) bagi ikan yang akan diekspor ke Amerika Serikat (AS) sebagaimana persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor hasil perikanan terbesar dari Indonesia tersebut.

Senada, Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud membenarkan bahwa SIMP telah diterapkan di AS sehingga produk perikanan yang akan diekspor ke AS harus dimonitor.

Mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan di AS, otoritas di Jepang juga sudah mensyaratkan agar produk perikanan masuk ke Jepang wajib menerapkan prinsip ketertelusuran.

Dikatakannya, dalam Permen KP Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan pengembangan standar mutu hasil perikanan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PDSPKP.

"Pengembangan standar mutu ini berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai perkembangan Iptek, standardisasi internasional, dan kepentingan pelindungan konsumen dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global atau disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya," paparnya.

Baca juga: KKP: Prioritaskan data dalam membangun jejaring pasar perikanan

Dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2021, lanjut Machmud, Menteri Kelautan dan Perikanan mengamanatkan untuk selalu mendorong peningkatan nilai tambah hasil perikanan melalui penetapan pedoman dan prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan, pengembangan produk perikanan, pengembangan sentra hasil perikanan, pendampingan, supervisi dan konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan Iptek, hingga pengembangan skema permodalan.

Penetapan pedoman dan SOP pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan meliputi pertama, penanganan bahan baku baik dari penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, distribusi, pengolahan ikan hingga pemasaran ikan. Kedua, pengolahan hasil perikanan meliputi penyiangan, reduksi atau ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman, pengeringan, pengasapan, dan fermentasi.

"Ketiga, distribusi hasil perikanan harus menggunakan sarana yang mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik dan melindungi dari risiko penurunan mutu dan keamanan hasil perikanan," urainya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir agar produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya, serta memenuhi persyaratan pasar dan sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Menteri Trenggono mengingatkan, jaminan pemenuhan persyaratan ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022