Yogyakarta (ANTARA News) - Perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan provinsi itu menjadi berlarut-larut, kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Arie Sujito.

"Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah komitmen pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan masalah tersebut. Pembahasan itu berlarut-larut, karena DPR dan pemerintah tidak produktif dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, proses negosiasi politik antarkomponen terlalu rumit, sehingga tidak mudah menemukan salah satu substansi RUUK, yakni antara penetapan atau pemilihan gubernur DIY.

Berlarut-larutnya pembahasan RUUK itu, kata dia, sebenarnya bukan hanya karena faktor eksekutif, tetapi juga legislatif.

"RUUK terkesan berlarut-larut karena ikatan komitmen antara pemerintah dengan DPR itu longgar. Mereka selalu menganggap mudah dengan cara memperpanjang terus masa jabatan gubernur DIY," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Ia mengatakan jika terus-menerus tidak ada target jelas dan disiplin yang ditopang oleh komitmen kuat, maka pola semacam itu akan membuat orang semakin apatis terhadap RUUK DIY.

"Namun, jika rancangan undang-undang (RUU) itu menyangkut kepentingan eksekutif dan legislatif, seperti pemilu dan partai politik, selalu cepat dikerjakan, diselesaikan, dan disahkan menjadi undang-undang (UU)," katanya.

Menurut dia, jika pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan gubernur DIY, maka Sultan tidak bisa menolaknya. Sultan tidak bisa menolak karena merupakan bagian dari konsekuensi jabatannya sebagai gubernur.

"Perpanjangan masa jabatan tidak akan bisa ditolak oleh Sultan dalam kapasitasnya sebagai gubernur, karena posisi gubernur merupakan bagian dari aparat pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan Sultan dalam posisinya sebagai gubernur merupakan bagian integral dari pemerintah pusat. Dengan demikian, Sultan akan menerima keputusan pemerintah pusat.

"Sultan akan menerima keputusan perpanjangan masa jabatan karena hal itu sebagai konsekuensi posisi gubernur yang mempunyai implikasi politik. Dalam tata pemerintahan pusat dan daerah, provinsi itu di bawah nasional," katanya. (B015/M008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011