Padang (ANTARA News) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim menyebutkan, pengucuran anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp486 miliar untuk hunian tetap korban tsunami Mentawai menunggu status lahan.

"Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Mentawai sudah setujui pemerintah pusat. Namun pelaksanaannya menunggu keputusan Menteri Kehutanan tentang pembebasan kawasan hutan," kata Muslim Kasim di Padang, Kamis.

Areal yang dibutuhkan untuk pembangunan hunian tetap korban tsunami Mentawai mencapai 33.334 hektare, seluas 1.177,34 hektare lahan milik PT Minas Pagai Lumber.

Muslim menjelaskan, lokasi pembangunan hunian tetap memanfaatkan kawasan hutan produksi yang dikelola perusahaan, sehingga diperlukan adanya lahan pengganti.

Penentuan kawasan hutan pengganti itu nantinya akan disampaikan pada rapat tingkat menteri terkait, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.

"Inilah yang ditunggu dan diharapkan dapat segera ada keputusan, sehingga awal tahun depan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi Mentawai dapat dimulai," katanya.

Kondisi yang ada diharapkan dapat dimaklumi masyarakat, karena upaya pemerintah provinsi untuk percepatan telah dan terus dilakukan, tapi prosedur yang berlaku harus dilalui, ujarnya.

Total dana rehabilitasi dan rekonstruksi Mentawai akibat gempa dan tsunami 25 Oktober 2010 sekitar Rp1,1 triliun, sebesar Rp486 miliat dikucurkan pada tahap pertama.

Anggaran tahap pertama itu terdiri atas Rp325 miliar untuk membangun rumah warga yang rusak dan Rp75 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrasruktur.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Harmesyah menambahkan, korban tsunami sudah dibangunkan sebanyak 1.855 hunian sementara di Sipora dan Pagai Selatan.

Huntara bagi pengungsi Mentawai terdapat di Pagai Selatan sebanyak 516 unit yang dibangun Palang Merah Indonesia (PMI), di Pagai Utara sebanyak 410 unit oleh BNPB.

Selanjutnya di Sipora sebanyak 616 yang dibangun BNPB, serta di 316 huntara yang dibangun LSM/SurfAid. Kedua lokasi itu dihuni sekitar 2.072 kepala keluarga.

Ia menjelaskan, rencana kerja untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Mentawai dan pola manajemen laporan sudah disiapkan Detail Enginering Desaign (DED) dan bahkan petugasnya telah dikeluarkan SK-nya.

Saat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut diterima, rencana aksi bisa langsung bekerja dan tak lagi diharapkan proses birokrasi di daerah.

"Untuk percepatan proses pembebasawan kawasan hutan tersebut, kita sudah minta ke Menko Kesra agar diberi perlakuan khusus sehingga dalam waktu dua pekan dapat selesai. Kalau mengkuti prosedur semestinya memakan waktu 286 hari," kata Harmensyah.  (SA/R014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011