Jakarta (ANTARA News) - Anggota kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Afrian Bondjol, mengatakan bahwa tidak ada perbedaannya dalam proses penyitaan barang bukti baik di Indonesia maupun di Kolombia.

"Tidak ada perbedaan ketentuan hukum di Kolombia dan di Indonesia dalam proses penyitaan barang bukti, semua harus disaksikan oleh pemilik barang tersebut," kata Afrian kepada ANTARA News di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.

Afrian mengatakan, dirinya juga telah memiliki salinan hukum acara di Kolombia tentang bagaimana tata cara penyitaan barang bukti.

"Hukum tata cara penyitaan di Kolombia dan di Indonesia itu sama, saya sudah memeriksa terkait hal itu," ujar Afrian.

Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin juga telah mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9), terkait dengan pelanggaran etika dalam penyitaan barang bukti milik Muhammad Nazaruddin.

Dalam gugatan tersebut, Afrian mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan atas penyitaan tas hitam milik Nazaruddin yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tas hitam milik Nazaruddin itu, menurut Afrian, berisi tiga flashdisk dan satu cakram digital (compact disc/CD) yang disebut-sebut berisikan bukti keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, pada Senin (19/9) mengatakan bahwa pernyataan kuasa hukum Nazaruddin terkait dengan dugaan pelanggaran etika dalam penyitaan barang bukti tidak benar.

"Alasan utama tas itu tidak dibuka di depan Nazaruddin karena saat itu dia berada di tahanan," kata Manufandu.

Dia mengatakan bahwa ketentuan hukum yang berlaku adalah hukum Kolombia, dan Nazaruddin tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tahanan tanpa izin dari pihak berwenang kolombia.

"Peraturan di Kolombia, orang yang ingin menemui Nazaruddin harus meminta izin dari jaksa agung, jadi saya juga harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di sana. Apa yang saya lihat di dalam tas Nazaruddin adalah isi tas yang juga diterima oleh KPK," katanya.

Menurut Manufandu, dirinya yang bertanggung jawab atas barang-barang yang dimiliki oleh Nazaruddin agar tidak hilang.

Ia menegaskan, flasdisk yang ada di dalam tas Nazaruddin hanya satu buah, dan bukan seperti yang disebutkan kuasa hukum Nazaruddin. Selain itu, menurut dia, di dalam tas tersebut berisi telepon genggam sebanyak empat buah, uang berupa dolar Amerika Serikat (AS), dan jam tangan.

"Saya tidak menghilangkan flashdisk dan cakram digital (CD) itu, barang-barang teresebut hanya ada tidak ada di dalam tas, yang ada hanya satu flashdisk," katanya.

Manufandu juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui isi dari flashdisk yang ada itu. Ia menambahkan, dia memang membuka tas itu, namun disaksikan oleh 25 orang yang ada di kedutaan.

"Ada 25 orang yang ada di kedutaan, home staff  lima orang, local staff sebelas orang, dan tim dari Jakarta dua belas orang," kata Manufandu.
(T.ANT-011/R021)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011