Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang eksekusi terhadap jajaran rektorat Universitas Trisakti berpotensi melanggar HAM

"Kami telah menerima surat dari Komnas HAM yang menyatakan putusan MA berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Advendi mengatakan, pihak pimpinan dan pengurus FKK Usakti bertemu dengan anggota Komnas HAM, guna membahas putusan MA terkait eksekusi terhadap rektorat Trisakti.

Advendi mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari Komnas HAM yang ditandatangani Ketuanya, Nur Kholis ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Surat Komnas HAM Nomor : 2.098/K/PMT/VIII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011, mengenai Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi mahasiswa Universitas Trisakti.

Advendi menyebutkan surat Komnas HAM menyatakan jika MA tetap melaksanakan penetapan putusan Nomor 821/K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, pada Amar Nomor 4 akan berpotensi melanggar HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai penetapan putusan MA akan mengganggu proses perkuliahan dan kegiatan di Usakti.

Sebelumnya, pihak yayasan Usakti menggugat jajaran rektorat Usakti terkait pengelolaan kampus swasta tersebut.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, menyebutkan Thoby tidak berhak menjadi Rektor Universitas Trisakti.

Putusan MA menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas Trisakti.

Termasuk yang belum dipertanggungjawabkan kepada Thoby Muthis, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) huruf b PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Surat Dirjen Dikti Nomor 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979.

MA menghukum Thoby Muthis secara paksa dengan menggunakan alat negara atau kepolisian untuk pelarangan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya, untuk semua jenjang dan jenis program baik di dalam maupun luar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa Nomor 1 Grogol Jakarta Barat.***3***
(T.T014/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011