Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan, dirinya tak bermaksud melindungi pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait pernyataannya yang meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaan pimpinan Banggar hingga bulan November 2011.

Hal itu dikatakan oleh Marzuki terkait dengan tudingan dari sejumlah LSM yang menyebutkan bahwa Marzuki dengan pernyataannya itu seolah-olah melindungi koruptor.

Marzuki menambahkan, permintaannya hanya semata-mata mempertimbangkan penyelesaian pembahasan RAPBN yang harus diselesaikan dalam waktu 28 hari ke depan dan bila tidak selesai, DPR dianggap melanggar UU.

"Ini semata-mata demi kepentingan rakyat. Waktu yang tersisa sesuai dengan aturan perundangan yang dimiliki oleh DPR RI itu tinggal 28 hari lagi," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu.

Oleh karena itu dirinya pun merasa heran dengan LSM seperti PUKAT dan ICW yang menuding dirinya sebagai pelindung koruptor karena pernyataannya ini. Bagi Marzuki baik ICW maupun PUKAT hendaknya memperlajari dulu peraturan yang ada sebelum menuding pihak lain
melindungi para koruptor.

"Apa kapasitas dan kompetensi mereka sehingga mereka bisa mencap saya sebagai pelindung koruptor? Apa indikator yang mereka gunakan sehingga bisa memberikan cap itu pada saya sementara mereka sendiri tidak paham peraturan yang ada dan asal bunyi," ungkap mantan Sekjen Partai Demokrat itu.

LSM-LSM tersebut, tambah Marzuki, tidak paham bahwa waktu yang tersisa saat ini sangatlah sedikit untuk membahas anggaran sebesar lebih dari Rp1300 triliun.

"Saya bicara atas nama ketua lembaga yang punya tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat karena APBN sangat menyangkut kepentingan rakyat. Memangnya mudah membuat anggaran sebesar Rp1300 triliun? Kalau APBN tidak selesai, apa ICW dan PUKAT mau bertanggungjawab? APBN itu
harus diselesaikan dua bulan sebelum tahun anggaran. Kalau tidak selesai membahas anggaran, mereka nanti menyalahkan DPR RI lagi," terang Marzuki.

Marzuki menjelaskan, dirinya maupun pimpinan DPR RI lainnya tidak punya kepentingan atas tuduhan korupsi terhadap para pimpinan Banggar dan pemanggilan KPK yang sampai pemanggilan kedua kemarin belum jugadipenuhi KPK semata-mata hanyalah untuk membicarakan permasalahan inidan bukan untuk membela orang per orang.

"Kita itu mengundang KPK salah satunya yah untuk memberi pengertian kepada KPK bahwa jika APBN tidak selesai maka rakyat yang akan dikorbankan dan DPR RI akan dianggap melanggar UU. Itulah gunanya rapat konsultasi, agar mereka juga bisa paham tugas dan tanggungjawab
DPR dalam hal ini," tegasnya.

Sebelumnya, LSM PUKAT dan ICW menuding Ketua DPR RI Marzuki Alie melindungi koruptor dengan meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaan pimpinan Banggar terkait kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011