Jakarta (ANTARA News) - Pihak penyedia layanan konten, PT Colibri Networks, membantah pelapor dugaan pesan singkat tarik pulsa, Mochamad Feri Kuntoro pernah menghentikan registrasi fasilitas layanan berlangganan (unreg) melalui nomor *933*33#.

"Saya yakin konsumen tidak pernah melakukan proses unreg untuk menghentikan layanan konten berlangganan," kata pengacara PT Colibri Netwroks, Andri W Kusuma di Jakarta, Jumat.

Andri mengatakan pihak PT Colibri Networks memiliki data otentik yang menunjukkan konsumen atas nama Mochamad Feri Kuntoro tidak pernah melakukan unreg.

Pengacara tersebut menjelaskan pihak penyedia layanan bisa membuktikan konsumen tersebut tidak melakukan unreg berdasarkan data dari operator telepon selular.

Andri juga mengungkapkan proses unreg berlangganan tetap akan dilakukan penyedia layanan konten berdasarkan informasi dari operator selular, meskipun terjadi gangguan jaringan.

"Meski ada gangguan jaringan, unreg tetap terekam operator yang akan dinformasikan kepada penyedia layanan konten untuk dihentikan," ujar Andri.

Andri menambahkan Mochamad Feri Kuntoro melakukan registrasi layanan konten berlangganan sebanyak dua kali ke nomor *933*33# sejak Maret 2011. Sehingga proses layanan konten yang dilakukan Feri terdaftar resmi dan sesuai dengan aturan bisnis penyediaan fasilitas konten berlangganan.

Tim pengacara mengklaim PT Colibri Networks telah menjalankan layanan pesan singkat premium dengan nomor *933*33# berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yang dimaksudkan untuk menambah layanan bagi konsumen.

Andri menyalahkan Feri sebagai konsumen yang secara sadar telah meregistrasi layanan konten sebanyak dua kali berdasarkan panduan provider.

"Jelas bisnis layanan konten bukan penipuan modus tarik maupun transfer pulsa," ujar Andri.

Sebelumnya, Mochamad Feri Kuntoro melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.

Feri menuturkan kejadian berawal saat dirinya mencoba ikut salah satu tayangan undian berhadiah pada salah satu televisi sekitar Maret 2011.

Kemudian pelapor mendaftarkan diri melalui pesan singkat berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".

Setelah pendaftaran tersebut, Feri dikenakan biaya potongan pulsa premium sebesar Rp2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133 sejak Maret hingga Oktober 2011.

Feri menuturkan pihaknya pernah menghentikan konten berlangganan tersebut, namun terjadi gangguan jaringan, kemudian pelapor kesulitan unreg karena panduannya hilang.

Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro.

(T.T014/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011