kami akan melakukan penindakan tegas
Jakarta (ANTARA) - Satpol PP DKI Jakarta akan menindak tegas aktor intelektual pengerah pengemis musiman jelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Apakah ada aktor intelektual, apakah ada kelompok berdasi memanfaatkan dengan cara memobilisasi orang mengemis untuk kepentingan pribadi, kami tidak akan biarkan, kami akan melakukan penindakan tegas," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin usai membuka pertemuan rencana revisi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jakarta, Selasa.

Pihaknya akan memperluas jangkauan pengawasan terhadap pengemis dan gelandangan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Kami tingkatkan jangkauannya, lokasi yang menjadi sasaran mereka. Kami fokuskan patroli, fokus penindakan terhadap para pengemis," katanya.

Patroli pengawasan biasanya dilakukan di sejumlah jalan atau pusat keramaian, nantinya akan diperluas pengawasan juga menyasar pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, hingga tempat ibadah.

Baca juga: Warga Jaksel diimbau tidak menyumbang di jalan

Dia menjelaskan pengawasan tersebut akan dilakukan oleh petugas Satpol PP baik dari kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi.

"Kalau kemudian terjadi seolah pengemis dalam tanda kutip menjadi profesi, pilihan pekerjaan ini tidak dibenarkan padahal secara fisik, kemampuan bisa berusaha di luar mengemis," ucapnya.

Arifin berharap agar masyarakat ikut mengubah fenomena setiap menjelang hari besar keagamaan, PMKS tersebut selalu bermunculan.

Ia berharap agar sedekah dapat dilakukan melalui cara yang lebih baik di antaranya melalui badan zakat resmi.

"Kami ingin ubah 'mindset'  (pola pikir) atau gambaran tiap menjelang bulan puasa banyak gelandangan, pengemis, apakah mereka sengaja manfaatkan bulan Ramadhan, bulan berkah, bulan dianjurkan lebih banyak sedekah misalnya karena dilipatgandakan pahalanya. Orang ini perlu kami edukasi," ucapnya.

Baca juga: Sudin Sosial Jaksel tangkap pengemis miliki uang Rp194,5 juta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022