Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (29/3), mulai dari KPK limpahkan berkas penyuap Bupati Langkat nonaktif ke pengadilan, hingga Kejagung tetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Taspen Life.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


KPK limpahkan berkas penyuap Bupati Langkat nonaktif ke pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin dari pihak swasta/kontraktor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jaksa KPK Budhi S, Selasa (29/3) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3).

Selengkapnya baca di sini.


Bareskrim agendakan pemeriksaan Fakarich pada Kamis

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melayangkan surat panggilan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi pada Kamis (31/3) mendatang.

“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/3).

Selengkapnya baca di sini.


Bahar Smith enggan ikuti sidang daring dengan tolak keluar tahanan

Penceramah Bahar Smith dikabarkan enggan mengikuti sidang secara daring dengan menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Selasa (29/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar tersebut ia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat. Menurutnya Bahar ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selengkapnya baca di sini.


Gugatan Partai Ummat ditolak MK karena belum pernah ikut pemilu

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Ummat karena partai tersebut belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pengucapan sejumlah putusan dan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/3).

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi Taspen Life

Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Kedua tersangka yakni, Maryoso Sumaryono, selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022