Pekanbaru (ANTARA News) - Massa yang terdiri dari ratusan warga Desa Payung Sekaki mengeroyok seorang jaksa dan merusak fasilitas di Kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Senin.

"Awalnya mereka berunjukrasa untuk menuntut penangguhan penahanan lima warga yang tersangkut kasus pencurian kelapa sawit," kata Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan, ketika dihubungi dari Pekanbaru.

Ia menjelaskan, kasus lima orang warga Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara terkait pencurian tandan buah segar di PT Merangkai Artha Nusantara (MAN). PT MAN sudah cukup lama bersengketa dengan warga setempat karena dituding tak merealisasikan janji perkebunan plasma untuk warga.

Lima warga itu kini berstatus tersangka dan menjalani sidang di pengadilan. Sekitar 300 warga desa berunjukrasa pada Senin (10/10) untuk meminta mereka diberi penangguhan penahanan.

Ratusan warga awalnya berunjuk rasa ke kantor Bupati Rokan Hulu, namun kerena kepala daerah tak ada di tempat maka mereka berpindah ke kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.

Menurut dia, setiba di kantor kejaksaan, satu pleton Dalmas Polres Rokan Hulu sudah siap menghadang dan berniat melakukan negosiasi. Namun, warga terpancing emosi dan beberapa diantaranya memaksa masuk untuk mencari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus lima warga desa.

"Sejumlah pengunjuk rasa melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca jendela dan pintu gerbang kantor kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa JPU Ardiansyah, jaksa yang menangani kasus tersebut, menjadi bulan-bulanan warga karena menjadi korban pengeroyokan.

"Akibatnya, jaksa itu menderita luka di bagian hidung dan punggungnya," kata Yudi.

Menurut dia, untungnya kondisi bisa segera dikendalikan dan kericuhan tak meluas. Ia mengatakan sebanyak sembilan koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa tersebut kini berada di Mapolres Rokan Hulu untuk dimintai keterangan terkait insiden pengrusakan dan penganiayaan tersebut.

"Saat ini korlap sudah berapa di Mapolres untuk dimintai keterangan terkati kejadian itu," ujarnya.

Namun, hingga kini belum ada keputusan dari kepolisian mengenai kemungkinan para korlap akan dijadikan tersangka dalam insiden penganiayaan dan pengrusakan tersebut.

(F012)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011