tidak bepergian jika sakit
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang akan melakukan kegiatan mudik untuk memenuhi dosis vaksinasi booster minimal dua pekan sebelumnya.

"Diimbau kepada masyarakat segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster sekurang-kurangnya dua minggu khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku dalam konferensi pers "Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia", yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut karena imunitas tidak bisa terbentuk secara instan, namun membutuhkan waktu satu hingga dua pekan setelah divaksinasi.

"Imunitas tidak bisa serta-merta terbentuk secara instan, para ahli imunologi sepakat bahwa proses pembentukan antibodi dalam tubuh rata-rata memakan waktu satu sampai dua minggu setelah penyuntikan," katanya.

Baca juga: Menkes: Vaksin dosis penguat sebagai syarat mudik bentuk kehati-hatian
Baca juga: Jelang mudik, Polda Metro gelar vaksinasi di Terminal Pulogebang

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang belum memenuhi dosis vaksin lengkap atau booster untuk segera melakukan vaksinasi.

"Fakta ini seharusnya dapat menjadi penyemangat kita untuk segera divaksin dosis penuh dan booster untuk semakin siap beraktivitas dalam kondisi sehat secara optimal," katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu patuh menjalankan protokol kesehatan.

Masyarakat juga diminta untuk bersikap jujur dengan tidak bepergian jika sedang dalam kondisi sakit.

"Dimohon setiap pelaku perjalanan dapat bersikap jujur yaitu dengan tidak bepergian jika sakit," katanya.

Wiku juga meminta masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi aturan yang ditetapkan oleh penyedia jasa layanan transportasi.

Pemerintah, menurutnya, akan terus melakukan penyesuaian kebijakan aturan perjalanan sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: 23,57 juta jiwa warga Indonesia telah mendapat vaksin dosis ketiga

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022