Palembang (ANTARANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyetujui 10 dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif, setelah dilakukan pembahasan dan penelitian oleh masing-masing  panitia khusus (pansus).

Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna Laporan Pansus-Pansus terhadap Pembahasan 11 Raperda Usulan Eksekutif yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo, di Palembang, Selasa.

Menurut Wasista, berdasarkan laporan pembahasan Pansus-Pansus tersebut, dapat disimpulkan sebanyak 10 dari 11 raperda disetujui untuk disahkan.

Satu Raperda lainnya tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Batas Kawasan Kebisingan (BKK) Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang sebagaimana laporan Pansus IV yang meminta perpanjangan waktu dalam penyelesaiannya, kata dia.

Juru Bicara Pansus IV DPRD Sumsel, Muhammad Id mengatakan, Pansus itu menyetujui Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda.

Kemudian terhadap Raperda KKOP dan BKK Bandar Udara Internasional SMB II Palembang, Pansus IV meminta perpanjangan waktu dalam penyelesaian, pembahasan dan pengesahannya, serta akan dilaporkan pada masa sidang berikutnya.

Pansus IV DPRD Sumsel juga merekomendasikan akan menyempurnakan muatan-muatan dari Raperda ini bersama dengan mitra terkait dan pemangku kepentingan (stakeholders) kabupaten/kota,ujar dia.

Selain itu, akan mengadakan pemeriksaan lapangan terhadap batas-batas zona keselamatan kawasan penerbangan, kata dia pula.

Juru bicara Pansus II, Hj Sumiati Kamal BSc menyatakan, setelah melakukan penelitian dan pembahasan Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha, maka Pansus itu dapat memahami dan dapat disahkan menjadi Perda Sumsel.
    
Ketua Pansus III DPRD Sumsel, Hasbullah Akib menuturkan, setelah Pansus III mengadakan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda No.7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumsel dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank SumselBabel, maka pihaknya dapat menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut.

Setelah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No.3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis dan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS, maka Pansus V dapat memahami dan  selanjutnya dapat disetujui dalam rapat paripurna, kata juru bicara Pansus V, Drs Mgs KH A Zaini Husin Umrie.

Kedua Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda Sumsel, ujar dia lagi.
    
Begitupula Pansus I DPRD Sumsel, menyetujui Raperda yang mereka bahas pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin tersebut.
(KR-SUS)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011