Mereka mesti wajib lapor selama satu bulan
Jakarta (ANTARA) - Polisi memberi sanksi wajib lapor terhadap tujuh remaja pelaku tawuran di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan sanksi wajib lapor terhadap pelaku berinisial Z (17), AI (20), R (19), B (19), AN (16), AL (14), dan AF (20) berlangsung selama satu bulan.

"Mereka mesti wajib lapor selama satu bulan. Ini sudah berjalan, tiap hari datang didampingi orang tua setiap jam 10 pagi," kata Mochamad Zen di Jakarta, Kamis.

Zen menambahkan para pelaku itu sudah menjalani wajib lapor sejak diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar pada Sabtu (2/4) pukul 04.00 WIB usai saling serang menggunakan lemparan batu.

Zen mengatakan meski dalam kasus tawuran tersebut tidak ada korban dan senjata tajam, namun mereka tetap wajib lapor untuk diberikan pembinaan agar tidak melakukan hal serupa ke depannya.

"Sejak diamankan itu kita sudah lakukan pengambilan foto, sidik jari, sampel rambut, kuku serta diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak berbuat serupa," ujar Zen.

Lebih lanjut, dia mengatakan Polsek Makasar terus meningkatkan patroli malam di wilayah-wilayah yang dinilai rawan aksi tawuran untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat Ramadhan tahun ini.

Pihaknya juga melibatkan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat untuk melakukan pembinaan kepada pemuda di lingkungannya masing-masing, khususnya selama bulan Ramadan ini.

"Kita selalu lakukan patroli malam untuk mencegah tawuran dan kasus kejahatan seperti pencurian, pencurian disertai kekerasan, dan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat," tutur Zen.
Baca juga: Gara-gara saling ejek, remaja di Cibubur tawuran usai Tarawih
Baca juga: Masyarakat diajak antisipasi tawuran saat Ramadhan
Baca juga: Empat anak pelaku tawuran di Jakarta Utara dikirim ke panti sosial

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022