Pulau Punjung (ANTARA) - Perangkat Nagari Ranah Palabi Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menerima santunan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp45,6 juta, Kamis.

Santunan JKm dan JHT dari BPJAMSOSTEK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan didampingi Sekretaris Daerah setempat Adlisman kepada ahli waris dari almarhumah Susana Lestari yang bekerja sebagai Kaur Umum dan TU Kantor Wali Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh, di Pulau Punjung.

Baca juga: Ahli waris tenaga kerja pendukung Pemkot Jakut terima Rp700 juta

"Semoga santunan ini bisa meringankan beban ahli waris dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup," kata bupati.

Santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK berupa JKm Rp42 juta dan JHT sebesar Rp3,6 juta.

Dia mengatakan, awal Maret 2022 BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan santunan JKm kepada ahli waris dari almarhum Wakil Bupati Dharmasraya yang meninggal dunia pada 13 Februari 2022.

Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 1,7 juta nelayan terlindungi pada 2022

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri mengatakan saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Program BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah," ujarnya.

Dia mengimbau pekerja baik mandiri maupun penerima upah supaya mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK agar nyaman dan aman dalam bekerja.

Baca juga: Bupati Bone Bolango serahkan santunan dari BPJamsostek

"Saya mengimbau pemberi kerja ataupun pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna menghindari risiko kerja," ujarnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022