Kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin mengecam prilaku seorang ayah berinisial RR (25) yang melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya, di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ia berharap, pelaku yang menyiksa anak berusia delapan tahun itu dapat dihukum berat, sebagai komitmen Pemkab Bogor menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.

“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” kata Ade Yasin.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. RR terancam hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Yogen.

Ia mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif di balik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4).
Baca juga: Ketua DPD RI ajak hentikan kekerasan pada anak
Baca juga: Terjadi 382 kasus kekerasan perempuan dan anak di Maluku

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022