Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA) - Jajara Kepolisian Resor Kota Samarinda saat ini sedang menangani kasus penyalahgunaan 1.045 BBM bersubsidi yang sekaligus menjadi barang bukti oleh dua tersangka.

"Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas Bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda," kata Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.

Baca juga: Pemerintah akan tindak tegas pelaku penyelewengan solar subsidi

Kasus itu sedang ditangani jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Pengungkapannya bermula saat dari laporan masyarakat bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah di mana terdapat antrean truk solar dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergegas ke TKP untuk menyelidiki dengan cara menyamar dan mengikuti truk-truk yang dicurigai.

Baca juga: Jangan ikut-ikutan antre solar

Dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas 200 liter, pelaku yang diketahui berinisial M (68) dan AH (30) berulang kali mengantre dan mengisi tangki-tangkinya itu dengan BBM bersubsidi ke SPBU itu.

"Per hari jika bisa mendapatkan 300 liter. Beli Rp5.150 dan dijual Rp8.000-Rp9.000," kata Fadli.

Baca juga: Pertamina gandeng kepolisian antisipasi penyalahgunaan BBM subsidi

Pelaku menyatakan, mereka sudah beraksi demikian mulai Juli 2019 hingga sekarang.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022