Lahan tersebut sesungguhnya setelah habis HGU pada 2016 harus dikembalikan ke negara.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Puluhan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Bengkulu serta masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Mereka berunjukrasa terkait delapan masyarakat dan mahasiswa yang saat ini masih menjalani persidangan di PN Bengkulu.

Koordinator aksi Alboin Samosir, di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Jenggalu Kabupaten Seluma yang hari ini kembali menjalani persidangan dengan tuduhan pencurian.
 
Menurut dia, tuduhan pencurian yang dialamatkan terhadap delapan masyarakat dan mahasiswa tersebut tidak tepat, sebab hingga saat ini PT Agri Andalas tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) sehingga tuduhan pencurian tersebut tidak tepat.
 
"Sebab lahan tersebut sesungguhnya setelah habis HGU pada 2016 harus dikembalikan ke negara," kata Alboin.
 
Dia menilai, dengan penangkapan tersebut, merupakan bentuk pembungkaman hukum dan penyelewengan hukum, sebab warga yang dituduhkan melakukan pencurian di lahan atau tanah negara.
 
Oleh karena itu, ia berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, memperhatikan rasa keadilan masyarakat serta bukti-bukti yang ada seperti izin HGU, sehingga seharusnya hakim memvonis bebas kedelapan terdakwa tersebut.
 
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Jon Sarman Saragih menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam nota pembelaan, sehingga kedelapan terdakwa belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri dan masih harus melakukan persidangan.
 
"Kesimpulannya saat ini belum ada terdakwa yang dinyatakan bersalah di pengadilan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum," ujarnya pula.
 
Sebelumnya, lima terdakwa pencurian delapan ton sawit pada bekas lahan PT Muara Jenggalu di Kabupaten Seluma yaitu SG, DL, ZL, SU dan HA dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
 
Sebab kelima terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP, dan tiga terdakwa lainnya yaitu JM, FE, dan AL dituntut pidana selama 2 tahun penjara, sebab terbukti telah melanggar Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Puluhan orang demo di kantor bupati Mukomuko Bengkulu
Baca juga: Demo hari tani di Bengkulu ricuh, delapan orang diamankan

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022