Mojokerto (ANTARA) - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," katanya di Mojokerto, Jawa Timur, Senin.

Selain itu, kata dia, ASN diperbolehkan mudik jika telah mendapatkan vaksin dua kali dan vaksin penguat, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari COVID-19, ingat pandemi masih ada, meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada PPKM level 1, saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah," katanya.

Selain mengingatkan terkait dengan peraturan mudik Lebaran, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini, mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Mojokerto untuk selalu menjaga konsistensi dalam meningkatkan disiplin kerja melalui komitmen ketaatan mengikuti apel.

"Baik apel setiap hari maupun apel Korpri pada setiap bulan, karena disiplin adalah karakter dasar yang harus dimiliki seorang ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: ASN Palangka Raya diminta tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Ia mengatakan sebentar lagi Kabupaten Mojokerto akan merayakan hari bersejarah yaitu Hari Jadi Ke-729 Kabupaten Mojokerto pada 9 Mei 2022.

"Sudah 729 tahun Kabupaten Mojokerto berdiri, mari kita bahu-membahu untuk membangun dan mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil, dan makmur," katanya.

Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Mojokerto, kata dia, akan dilaksanakan lomba kebersihan untuk menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan dimulai dari diri sendiri, lingkungan tempat tinggal, sampai lingkungan kerja.

"Maka saya ajak saudara sekalian untuk selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan agar selalu dalam kondisi sehat dan bersih," ujarnya.

Baca juga: Pemda DIY larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran
Baca juga: Pemkab Kulon Progo larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022