Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyita 12 kontainer atau sekitar 328,5 ton pupuk ilegal. Saat ini, pupuk sitaan itu berada di Terminal Peti Kemas Gedebage, Kota Bandung.

"Jika dirupiahkan penyitaan 12 kontainer ini setara atau senilai Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Martinus Sitompul, kepada wartawan di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan, pupuk ilegal tersebut disita dari tiga orang tersangka yakni D (warga asal Cianjur), A (warga asal Subang) dan I (warga asal Jakarta yang juga sebagai broker pupuk).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan praktik penyalahgunaan pupuk tersebut selama sembilan bulan.

"Pupuk yang seharusnya dijual sebagai pupuk urea yang disubsidi pemerintah malah dijual sebagai pupuk non subsidi," kata Martin.

Dikatakannya, modus yang dilakukan I yang merupakan broker melakukan pemesanan pupuk urea Kujang bersubsidi kepada tersangka A dan D.

Setelah itu, tersangka A dan D membeli pupuk Kujang dengan harga Rp1600 per kilogram dari perusahaan pupuk eceran yang berada di wilayah Jawa Barat.

Ia menuturkan, pupuk hasil pesanan tersebut disimpan oleh tersangka di gudang di Cianjur dan Subang.

"Setelah itu, tersangka A dan D lalu memesan karung pupuk bertuliskan Pupuk PUSRI Non Subsidi kepada W, yang kini menjadi buronan polisi Rp3.000 perlembar karung.

Para tersangka, kata Marinus, memindahkan pupuk Kujang tersebut ke dalam karung bermerek PUSRI untuk selanjutnya dikemas ulang menjadi pupuk PUSRI Non Subsidi yang dijual kembali dengan harga Rp4.800 per kilogramnya.

"Para tersangka ini akan mengirim pupuk ilegal itu ke Medan, Sumatera Utara," kata Martin.
(ANT)
 


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011