Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menegaskan THR (Tunjangan Hari Raya) tidak bisa dicicil jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, karena ekonomi dinilai telah kembali membaik.

"Tahun lalu bisa dicicil, tahun ini tidak bisa dicicil. Semua perusahaan harus membayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Ketenagakerjaan, ekonomi sudah pulih, sudah bisa dibayar tenaga kerja sekaligus," kata Plt. Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Selasa.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mencatat 11 kasus terlaporkan terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri 2021 lalu. Pelaporan ini telah diselesaikan.

Mulai Senin (18/04), Dinas Ketenagakerjaan mulai membuka posko pengaduan pembayaran TH di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang bertengger di Jalan Perintis Makassar.

Baca juga: Dua perusahaan rokok di Kudus mulai salurkan THR

Baca juga: Disnakertrans Jateng terima 22 aduan terkait THR


"Kita menunggu laporan, ada posko sudah dibuat, jika ada yang merasa belum dibayar, atau semacam sudah dapati penyampaian bahwa perusahaan tidak bisa bayar, silahkan melapor," ujar Darmawan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada tahun ini tidak boleh bertahap atau dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.*

Baca juga: Anggota DPR dorong perusahaan bayar THR tepat waktu

Baca juga: Pemkab Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2022

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022