Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta semua pihak untuk menjaga kesehatan tubuh dan mematuhi aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah agar dapat menjalankan Lebaran dengan aman dan nyaman.

“Walau kasus sudah melandai, virus COVID-19 tidak sepenuhnya hilang dan pandemi belum berakhir. Apalagi, di bulan Ramadhan ini umat Islam menjalankan rutinitas dengan ritme yang berbeda dari 11 bulan lainnya,” kata Wiku dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia per 19 April 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Guna menjaga tubuh tetap sehat terutama dalam berpuasa, Wiku menyarankan agar semua pihak mendapatkan tidur yang cukup, yakni selama delapan jam per hari untuk orang dewasa. Diharapkan setiap pihak dapat memilih dengan cermat waktu tidur di tengah rutinitas ibadah dan aktivitas lainnya.

Baca juga: Warga diimbau ikuti aturan mudik untuk antisipasi lonjakan COVID-19

Baca juga: Ditjen Perkeretaapian terbitkan aturan perjalanan mudik Lebaran


Tidur yang cukup itu, juga harus diimbangi dengan kebutuhan mengkonsumsi delapan gelas air putih per harinya, baik saat berbuka maupun sahur secara bertahap agar terhindar dari dehidrasi, termasuk memakan makanan yang bergizi, menghindari kafein dan beraktivitas fisik ringan.

“Makan makanan sehat yang bernutrisi, hindari makanan dengan kadar gula dari pangan olahan dan siap saji yang umumnya cepat membuat lapar. Kontrol konsumsi garam agar tidak menyebabkan cepat merasa haus saat berpuasa,” kata dia.

Wiku meminta semua pihak patuh terhadap kebijakan bagi para pelaku perjalanan agar terhindar dari penularan COVID-19. Seperti bagi pihak yang baru divaksin dua kali, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pihak yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pihak yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.

Wiku menambahkan bagi anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari tes COVID-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Sementara anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan tes dengan syarat para pendamping telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan di periksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu masyarakat wajib untuk mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan EHAC domestik,” ujar Wiku.

Baca juga: Satgas: Pemerintah sedang kaji aturan mudik Lebaran 2022

Seluruh persyaratan itu berlaku bagi pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Sebab, terdapat kemungkinan bahwa akan diterapkan modifikasi mobilitas saat arus mudik melalui penerapan ganjil genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

Wiku memprediksi akan timbul kemacetan panjang saat mudik tiba. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat untuk bertanggung jawab saling melindungi melalui perencanaan perjalanan yang matang dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diimbangi dengan disiplin protokol kesehatan.

“Hal ini semata-mata untuk melindungi diri sendiri dan keluarga. Meskipun kondisi sudah terkendali, ancaman pandemi COVID-19 masih ada, terutama dalam kondisi Hari Raya, dimana mobilitas masyarakat sangat tinggi,” ucap Wiku.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022