Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly berharap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa menjadi solusi berbagai permasalahan di pemasyarakatan, salah satunya kelebihan kapasitas hunian.

"Sekarang sedang dilakukan revisi UU Narkotika dan dalam proses pembahasan di DPR RI. Diharapkan ini dapat membantu pengurangan 'over' kapasitas di lapas," katanya usai melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham di Jakarta, Jumat.

Menkumham mengatakan banyak persoalan terjadi di dalam lapas dipicu faktor kelebihan kapasitas hunian. Hal itu tidak terlepas dari banyaknya narapidana kasus narkoba.

Baca juga: Menkumham tegaskan pentingnya keadilan restoratif revisi UU Narkotika

Yasonna menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu sebelumnya menyatakan bahwa penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

"Sementara bandar narkoba bisa diberikan hukuman berat untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.

Baca juga: Menkumham ingin revisi UU Narkotika atur soal rehabilitasi pecandu
Baca juga: Wamenkumham setuju penyatuan UU Psikotropika dan UU Narkotika


Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasus.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan para pejabat yang dilantik agar terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Jajaran Kemenkumham didorong untuk memiliki inisiatif, mampu berinovasi, dan menjadi solusi berbagai tantangan yang dihadapi.

"Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada saudara," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022