Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Panda Nababan mendatangi Mabes Polri, guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), M Jasin.

"Kita menindaklanjuti laporan Panda Nababan yang melaporkan M Jasin," kata pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Juniver mengatakan awalnya Panda Nababan melaporkan dugan pencemaran nama yang dilakukan Jasin di Polres Metro Jakarta Pusat, 21 Mei 2011.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa beberapa saksi dan barang bukti.

Juniver menuturkan Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan kasus tersebut, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, 27 Oktober 2011.

"Ternyata berkasnya dilimpahkan kepada Mabes Polri," ujar Juniver.

Juniver menyebutkan penyidik tinggal meminta keterangan Jasin, guna menetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik kepada Panda Nababan.

Tim pengacara Panda Nababan mempertanyakan penyidik kepolisian yang cukup lama menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pimpinan KPK tersebut, pasalnya laporan sejak tujuh bulan lalu.

Juniver menegaskan Jasin sudah menyampaikan Panda menjadi target sebagai tersangka kasus pemberian cek perjalanan dari pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom kepada anggota DPR RI, padahal penyidik KPK masih menyelidiki kasus tersebut. (T014/R021)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011