Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Polda Babel telah menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengapresiasi dan dukungan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) besubsidi di Bangka.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Polda Babel telah menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM ini dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak," kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menegaskan Pertamina akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sanksi ini akan diberlakukan setelah masa Tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) berakhir pada 10 Mei tahun ini," katanya pula.

Menurut dia, Pertamina terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.

"Pertamina memastikan kesiapan pelayanan di seluruh SPBU, dan agen LPG menjelang hari raya Idul Fitri dengan menyiapkan layanan tambahan meliputi 3 SPBU Siaga, 13 agen LPG Siaga, 189 pangkalan LPG siaga dan 1 motoris yang siap melayani kebutuhan energi masyarakat di Kepulauan Bangka," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya lagi. 
Baca juga: Polda Kaltara mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nunukan
Baca juga: Percepat penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi, BPH Migas dan Polda Kaltim ringkus oknum pemain harga solar nelayan

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022