Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Republik Indonesia membahas potensi kerja sama internasional di bidang hukum dengan Lembaga Kepolisian Nasional Jepang atau National Police Agency (NPA) Japan.

"Dibahas juga mengenai potensi dilaksanakannya kerja sama internasional di bidang hukum antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan, baik formal maupun informal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Perwakilan NPA Japan berkunjung ke Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Jakarta, Kamis (28/4), pukul 10.30-12.30 WIB, untuk berdiskusi terkait persoalan hukum.

Maksud dan tujuan kunjungan tersebut, lanjutnya, untuk membahas tugas, fungsi, serta struktur organisasi Kejaksaan RI dan Satuan Tugas (Satgas) Asistensi Siber dan Bukti Elektronik.

Baca juga: Presiden Jokowi-PM Jepang tanam pohon bersama di Istana Bogor

Kunjungan NPA Japan dihadiri oleh Deputy Director Cyber Division NPA Yumi Manita, Chief Inspector Go Seino, Chief Inspector Yuki Ueno, Chief Inspector Takayuki Ishii, dan Sergeant Akifumi Omae.

Sementara itu, dari Jampidum diikuti oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum Yudi Handono, selaku Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber), beserta lima orang jaksa Satgas Siber dan Bagian Kerja sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

"Pertemuan antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Baca juga: PM Jepang tiba di Istana Kepresidenan Bogor untuk bertemu Jokowi
 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022