Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jimmy Adrian Lumanauw yang terlibat pemerasan terhadap Walter Sigalinggi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Jamsostek telah dinyatakan P21 atau lengkap. "Ya, berkas telah P21," kata Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Brigjen Pol Indarto yang juga Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu ketika dikonfirmasi mengenai hal itu. Menurut dia, berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Selasa (21/2) dan diserahkan ke Kejaksaan Agung, demikian pula tersangka Jimmy dipindahkan dari Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri ke Rutan Kejagung. Disinggung mengenai penanganan perkara terhadap tersangka lain yaitu mantan Ketua Majelis Hakim perkara Jamsostek, Herman Alossitandi, Indarto mengatakan perkaranya masih ditangani dan tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Jimmy Adrian Lumanauw adalah panitera PN Jakarta Selatan yang tertangkap tangan pada 3 Januari 2006 di sebuah restoran di kawasan Semanggi oleh Tim Tastipikor. Saat ditangkap, Jimmy sedang menerima uang tunai Rp10 juta rupiah dari saksi kasus Jamsostek Walter Sigalinggi. Kepada penyidik, Jimmy yang bukan panitera dalam perkara Jamsostek itu mengaku meminta uang pada saksi Walter sebesar Rp200 juta atas perintah hakim Herman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006