Denpasar (ANTARA News) - Beragam manfaat keanggotaan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dirasakan oleh sejumlah tenaga kerja dan masyarakat Bali.

Kepala Cabang Bali I PT Jamsostek, Bambang Yudo Nurcahyo di kantornya, Jalan Hayam Wuruk 143 Denpasar, Senin mengatakan, manfaat tersebut dapat dilihat dari jumlah peserta yang sudah menerima jaminan sosial tersebut pada periode Januari 2011 hingga Oktober 2011.

"Total pembayaran yang sudah kami lakukan terhadap klaim setiap anggota Jamsostek dari berbagai program jaminan hingga bulan Oktober yakni sekitar hampir Rp77 miliar," ujarnya.

Menurut Yudo, perkembangan dari tahun ke tahun data klaim tersebut terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pentingnya jaminan sosial bagi dirinya serta keluarganya.

"Masyarakat saat ini merasa butuh sekali jaminan sosial itu. Ada program kesehatan, kalau yang berkeluarga suami istri, maksimal tiga orang anak, kalau kecelakaan di luar maupun dalam pekerjaan, dan kematian jaminan untuk diri sendiri atau pewaris," jelasnya.

Secara rinci, Yudo menjelaskan PT Jamsostek Cabang Bali I yang melingkupi lima wilayah di Bali yakni Denpasar, Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan serta cabang lain dan jasa konstruksi itu hingga akhir Oktober 2011 telah membayarkan klaim progam Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp4,3 miliar dari 418 kasus kecelakaan, dan Rp1,8 miliar terhadap 16 kasus kecelakaan kerja yang meninggal.

Terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT), PT Jamsostek Cabang Bali I telah membayarkan Rp67 miliar lebih dari 8.664 kasus. Sedangkan klaim yang sudah dibayarkan pada program Jaminan Kematian (JK) yakni Rp1,974 miliar dari 165 kasus. Sementara itu, terhadap Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) telah dibayarkan lebih dari Rp11,6 miliar dari 2.094 kasus.

Yudo mengatakan, peserta aktif Jamsostek hingga Oktober 2011 ada 138.180 tenaga kerja dari 3.187 perusahaan di wilayah Bali I. Jumlah itu dinilai sedikit dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja di Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja buruh atau karyawan di Bali yakni ada 720.092 pekerja dari penduduk Bali.

"Pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang, atau yang sudah memberikan upah minimal Rp1 juta wajib memberikan jaminan sosial sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang jaminan sosial. Tentunya terhadap resiko kerja, kehilangan penghasilan, dan semua itu kalau terjadi kecelakaan hingga kematian kalau tidak ada jaminan, akhirnya nanti terjadi kemiskinan," katanya.

PT Jamsostek juga memiliki program di luar hubungan kerja yang dapat diikuti oleh masyarakat umum pekerja swasata seperti pedagang, tukang ojek, dan sopir angkutan.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan program-program Jamsostek, baik melalui kerjasama dengan LSM dan lembaga pemerintah lainnya agar masyarakat terlindungi dengan jaminan sosial.

Manfaat Jamsostek misalnya dirasakan oleh Made Miasa, salah seorang anggota Jamsostek yang pernah melakukan klaim jaminan sosialnya pada tahun 2009 saat istrinya melahirkan anak keduanya melalui operasi sesar. Miasa yang bekerja di perusahaan media cetak "Denpost" itu mengaku telah mengklaim dana jaminan sosial senilai Rp2 juta.

"Kebetulan istri saya harus operasi sesar, jadi butuh biaya yang cukup banyak. Karena kurang, akhirnya saya memutuskan untuk mengklaim di Jamsostek yang saya ikuti melalui kantor, itu pun tidak sekali. Setiap kali keluarga sakit biasa, saya menggunakan Jamsostek," ungkap Miasa.
(T.KR-PWD/I006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011