Pontianak (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai potensi kebocoran untuk dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah sangat besar.

"Untuk itu kami mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membuat sebuah peraturan sosial tentang penyaluran Bansos dan dana hibah tersebut. Sehingga, ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya yang selama ini belum ada," kata Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie Abdul Rachim di Pontianak, Senin.

Dedie menilai, banyak hal yang menyebabkan terjadinya kebocoran tersebut, misalnya saja dari proposal yang diajukan hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak jelas.

"Untuk itu kami arahkan dari tahun 2007-2010 itu sampai Rp300 triliun yang pertanggungjawabannya lemah. Maka, harus ada juklak dan juknis," kata Dedie.

Tugas KPK sendiri, kata dia, antara lain membuat sebuah kajian tentang segala sesuatu yang terkait dengan aturan atau pun kebijakan yang dinilai berpotensi terjadinya korupsi.

"Oleh karena itu, kami pun mendalami kebijakan mengenai bansos dan dana hibah tersebut, dan mencari solusi terbaik bersama dengan kementerian terkait untuk mencari hasil yang kira-kira pas untuk itu," ungkap Dedie.

Dedie yang datang untuk memberikan arahan kepada seluruh pemegang kebijakan dan pengelola keuangan daerah di Provinsi Kalbar itu pun mengatakan salah satu hasil dari kajiannya yakni berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

No. 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Kami hadir disini untuk memberikan sosialisasi mengenai Permendagri yang baru saja diterbitkan itu agar tidak lagi ada kebocoran dana bansos dan hibah," tegasnya.

Sementara, Gubernur Kalbar Cornelis menyatakan, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan khususnya yang menyangkut bansos dan pengadaan barang dan jasa pada Sosialisasi Permendagri No.32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Tujuannya untuk melakukan tindakan preventif dalam menyalurkan keuangan negara," tegas Cornelis.

Dari beberapa kasus yang terjadi, dirinya selalu bertanya bagaimana permasalahannya.

"Terkadang saya meminta kepada pemegang kebijakan dan pengelola keuangan untuk dapat mengerti apa yang ditandatangani. Jadi jangan hanya menandatangani saja, tetapi harus mengerti," jelas Cornelis mengenai banyaknya kasus penyalahgunaan anggaran dari dana hibah dan bansos yang kemudian menjadi masalah hukum.

Cornelis mengharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut agar pemegang kebijakan dan pengelola keuangan daerah dapat mengerti dan paham tentang pola pengelolaan keuangan khususnya yang menyangkut dana hibah dan bansos.

"Penggunaan uang pemerintah itu harus terkontrol jika tidak bisa saja uang tersebut digunakan untuk mengancam pemerintah atau pun digunakan untuk hal lain yang melenceng. Dengan dikeluarkan PP No.23/2011 tugas pemerintah Kalbar semakin berat. Nah, dengan adanya sosialisasi itu sebagai bentuk pencerahan," katanya.
(ANT-089/T011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011