Malang (ANTARA News) - Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 167/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau mengancam keberadaan ratusan pabrik rokok kecil yang beroperasi di wilayah Malang raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi) Malang Heri Susianto pada Selasa mengatakan, ratusan pabrik rokok berskala kecil ini terancam gulung tikar karena tidak mampu membeli pita cukai rokok lagi.

"Di Malang ini ada ratusan pabrik rokok kecil dengan ribuan buruh. Kalau Permenkeu ini diterapkan per 1 Januari 2012, pasti akan banyak pabrik rokok gulung tikar dan angka pengangguran semakin tinggi," kata Heri disela unjuk rasa di Kantor Pengawas Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang.

Lebih lanjut Heri mengatakan, penerapan Permenkeu Nomor 167 tahun 2011 tersebut merupakan sebuah penindasan dari pemerintah terhadap industri rokok kecil yang secara otomatis berdampak pada buruh.

Ia mengakui Permenkeu yang akan diberlakukan per 1 Januari 2012 itu sangat meresahkan para pemilik pabrik rokok dan ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya dari insdustri rokok.

"Penggabungan golongan IIC dengan IIB mengakibatkan kenaikan tarif cukai yang paling besar, yakni 38,2 persen, sehingga penggabungan golongan IIC dan IIB itu sama sekali tidak memenuhi azas keadilan," ucapnya, menegaskan.

Padahal, penggabungan golongan IIC dan IIB itu tidak akan menambah penerimaan cukai negara secara signifikan, jika dibanding perusahaan yang volume produksinya cukup besar, ucapnya.

Menurut dia, jika IIB dan IIC digabungkan maka akan mengurangi jumlah perusahaan, namun dampaknya adalah pengurangan buruh (PHK).Seharusnya kenaikan cukai rokok yang cukup besar itu tidak dibebankan pada pabrik skala kecil, tapi pabrik rokok yang berskala besar.

Menanggapi tuntutan ratusan pemilik pabrik rokok yang tergabung dalam formasi itu, Kasi Pabean Cukai KPPBC Tipe Madya Malang Suparno secara tegas memberikan dukungannya dengan membubuhkan tanda tangan ketika menemui ratusan pemilik pabrik rokok dan buruh yang menggelar unjuk rasa di KPPBC setempat.

"Kami mendukung tuntutan anda semua. Dukungan kami sampai adanya perubahan dalam peraturan itu," tegasnya.

Saat ini di wilayah Malang raya ada 160 perusahaan rokok yang terdaftar, di man 20 di antaranya sudah tidak aktif lagi karena tidak memiliki modal lagi, sehingga tidak mampu melanjutkan usahanya.

Pada tahun 2011, KPPBC Tipe Madya Malang ditarget pemasukan sebesar Rp7,5 triliun dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp6,5 triliun.

(E009/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011