Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Rabu (4/5), mulai dari kunjungan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ke beberapa tempat di Jawa Timur sampai aturan baru pengelolaan tanah di ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Berikut lima berita politik menarik pilihan ANTARA:

1. Gubernur Khofifah terima kunjungan silaturahim Prabowo di Grahadi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan silaturahim Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa malam.

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahim sekaligus rangkaian dari kegiatan Prabowo yang sedang melakukan safari politik ke beberapa daerah di Jawa Timur.

Selengkapnya baca di sini.

2. Prabowo Subianto ziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Pesantren Tebuireng di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu, untuk bersilaturahmi dan berziarah ke makam Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Prabowo mengatakan dirinya memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Rabu, untuk melakukan safari silaturahmi, termasuk mengunjungi Pesantren Tebuireng.

Selengkapnya baca di sini.

3. Perludem harap parpol tempatkan caleg perempuan di nomor urut satu

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap seluruh pimpinan partai politik dapat menempatkan calon legislatif (caleg) perempuan di nomor urut satu demi mewujudkan keterwakilan perempuan di dunia politik.

"Semoga pimpinan partai menempatkan lebih banyak caleg perempuan di nomor urut satu," kata Titi dalam acara bincang santai "Titi Anggraini: Cobaan Banyak, Keberuntungan Banyak!" dalam kanal YouTube MAARIF Institute, seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Pemerintah atur cara perolehan dan pengelolaan pertanahan IKN

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April 2022 itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

Selengkapnya baca di sini.

5. F-PPP: Perlu aturan teknis terkait Putusan MK

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai pemerintah perlu membuat peraturan teknis menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Langkah itu agar nantinya penjabat (Pj) kepala daerah bekerja sesuai ketentuan undang-undang yaitu bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu," kata Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022