Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak memiliki aparat di luar negeri, sehingga yurisdiksi penangkapan tetap ada di tangan aparat di luar negeri untuk menangkap buron.

Penangkapan buron tersebut termasuk tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti.

Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya belum mengetahui lokasi Nunun saat ini, meski pun beredar foto tersangka kasus dugaan suap kepada para sejumlah anggota dewan periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

KPK sendiri, menurut dia, tidak memiliki foto-foto yang dikabarkan sebagai tersangka Nunun yang sedang berbelanja. "Ya kan itu media yang dapat, KPK tidak dikasih sampai sekarang jadi belum ada pemeriksaan".

Ia menambahkan bahwa KPK tetap harus mengecek foto-foto tersebut memastikan apakah benar tersangka. Selain itu perlu juga dicari tahu kapan tepatnya foto dibuat.

Yang jelas, ia mengatakan KPK belum menindaklanjuti foto yang diduga Nunun tersebut karena belum memegang foto-foto tersebut. "Kan baru dua hari, itu pun media yang dikasih".

Selanjutnya Johan menjelaskan hal sama dengan apa yang telah ia jelaskan satu bulan lalu, bahwa upaya penangkapan Nunun di Thailand gagal setelah KPK memegang izin pengadilan setempat untuk dapat melakukan ekstradisi terhadap istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun tersebut.

Namun sayangnya Interpol setempat sudah tidak dapat menemukan tersangka lagi setelah izin ekstradisi tersebut dikeluarkan.

KPK, menurut Johan, kala itu langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan juga Interpol untuk membantu memulangkan tersangka.

"Informasi diberitahukan ke KPK dan segera berkoordinasi dengan Kemenlu dan Interpol. Interpol di sana mungkin juga ada kendala," ujar dia.
(T.V002/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011