Bandung (ANTARA News) - Jumlah perusahaan di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang menjadi peserta jamsostek di PT Jamsostek Jabar dan Banten hingga Oktober 2011 mencapai 32.147 perusahaaan.

"Hingga Oktober 2011 ini, perusahaan yang sudah tercatat sebagai peserta di kami ada sebanyak 32.147 perusahaaan," kata Kepala Kanwil Jamsostek Jabar Banten Enda Ilyas Lubis didampingi Humas Kantor Wilayah IV PT Jamsostek Jabar Banten Ahmad Satria Kautsar di Bandung, Rabu.

Ilyas menuturkan, dari 32.147 perusahaaan, 10.333 perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan non aktif dan sisanya sebanyak 21.814 perusahaan aktif.

"Perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta jamsostek di kita ada 32.147 perusahaaan, dimana sebanyak 10.333 perusahaannya non aktif sisa adalah perusahaan aktif," kata Ilyas.

Menurutnya, sebuah perusahaan dikatakan sebagai non aktif jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran jamsostek.

"Perusahaan non aktif itu salah satunya ialah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai peserta jamsostek," kata Ilyah.

Oleh karena itu, kata Ilyas, untuk mengurangi jumlah perusahaan non aktif yang jadi peserta jamsostek maka PT Jamsostek Jabar dan Banten melakukan kerjasama dengan Kejati Jawa Barat.

Penandatangani perjanjian kerjasama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Jamsostek Jabar Banten dengan Kejati Jabar ini dilakukan pada 24 Oktober 2011 lalu.

Dikatakannya, dengan adanya MoU) ini jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/LO dan Legal Assistance/LA), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT Jamsostek dengan melaui Surat Kuasa Khusus.

"Kerjasama yang dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero) Kanwil IV Jabar Banten dengan Jajaran Kejaksaan ini seperti disampaikan Kakanwil adalah bersifat antisipatif dengan tujuan untuk memberi kepastian hak-hak tenaga kerja sebagai peserta Jamsostek dalam menghadapi permasalahan hokum yang mungkin timbul," katanya.
(KR-ASJ)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011