Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek akan memprioritaskan kepesertaan program jaminan pensiun bagi pekerja yang belum mengikuti program dana pensiun.

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga seusai peringatan 34 tahun BUMN itu di Jakarta, Senin, mengatakan program jaminan pensiun adalah program baru yang diamanatkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

UU itu baru saja disetujui untuk disahkan oleh DPR dan hingga kini hasil akhirnya belum dipublikasikan kepada masyarakat.

"Kami menanti hasil akhir setelah dicatat di lembaran negara," kata Hotbonar.

Secara umum, katanya, hal pertama yang perlu diubah adalah sistem manfaat pasti yang akan sulit dilakukan pada program jaminan pensiun yang diikuti oleh pekerja dari ragam perusahaan.

Sistem manfaat pasti saat ini dilaksanakan di birokrasi di mana pegawai negeri sipil sudah pasti mendapatkan uang pensiun dalam jumlah tertentu. Kondisi itu dapat dilaksanakan karena program pensiun PNS dijamin oleh APBN.

Pada program jaminan pensiun pegawai swasta, program yang layak dilaksanakan adalah iuran pasti. "Meskipun akan agak sulit untuk menentukan besaran upah," kata pengajar Fakultas Ekonomi UI itu.

Pada kondisi demikian besaran iuran biasanya ditentukan berdasarkan persentase besaran upah. "Namun demikian, kami akan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU BPJS. Kami menanti detail akhir dalam UU tersebut," kata Hotbonar.

Secara garis besar, dia mengatakan, jajarannya siap melaksanakan Jaminan Pensiun sesuai amanat UU BPJS.

Program Jaminan Pensiun akan dilaksanakan setelah 2014, namun demikian untuk pelaksanaannya diperlukan persiapan sejak awal.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan atas permintaan DPR agar BPK mengaudit PT Jamsostek, Hotbonar mengatakan, sejak November lalu sudah dilakukan audit tambahan sesuai dengan permintaan DPR.

"Kami hormati permintaan audit dan kami sesungguhnya siap diaudit kapan saja," katanya.

Dijelaskannya, selama ini PT Jamsostek diaudit secara rutin oleh BPK dan tidak ditemukan masalah mendasar.
(E007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011