Korupsi ikuti power, siapa yang miliki kewenangan, kekuasaan"
Semarang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi besar sehingga pemberantasan korupsi di ranah penindakan berjalan efektif.

"Prioritaskan penyelesaian kasus korupsi besar, jangan yang kecil, menyita waktu, banyak yang besar lepas," kata Presiden saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi sedunia di Semarang, Jumat.

Yudhoyono juga memerintahkan para penegak hukum mengoptimalkan koordinasi antarmereka.

"Intensifkan (komunikasi) dengan penegak hukum, saya komunikasi dengan BPK, KPK, BPKP tentang area yang penting ini," kata Presiden.

Presiden lalu menggarisbawahi sejumlah sektor yang rawan tindakan korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat, diataranya mencegah korupsi APBN dan APBD.

"Berkat kerja keras kita ekonomi tumbuh, APBN tumbuh, pada 2004 APBN kita kurang dari Rp500 triliun, pada 2011 mencapai Rp1.200 triliun. Jangan sampai jerih payah kita ada yang lepas dalam jumlah yang besar," kata Presiden.

Dia melanjutkan, "Cegah dan ditindak dan apa yang dicapai kita ingin lebih baik lagi, penerimaan negara harus besar jangan yang harusnya masuk jadi tidak masuk."

Sektor lain yang menjadi perhatian Presiden adalah pengadaan barang dan jasa serta proses perijinan usaha dengan mengawasinya demi menutup peluang korupsi.

Kemudian, Presiden menyorot usaha yang dimiliki anggota keluarga atau kerabat pejabat publik dengan mencegahnya supaya tidak terjadi benturan kepentingan.

Presiden juga menyebut ekses korupsi dari pemilihan kepala daerah dengan menegaskan harus adanya aturan yang jelas. Setidaknya, kata Presiden, ia telah menandatangani surat izin pemeriksaan bagi 165 pejabat negara untuk kasus korupsi.

Ia mengatakan, dalam 7 tahun terakhir, sebagian besar kasus korupsi di pusat mulai mengalir ke daerah. "Ini tidak aneh karena ada perubahan dari sentralistik ke desentralisasi. Korupsi ikuti power, siapa yang miliki kewenangan, kekuasaan," kata Presiden.(*)

P008/B013

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011