Kendari (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Sulawesi Tenggara Wa Ode Nurhayati mengaku mengetahui dirinya dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari wartawan.

"Saya mengetahui pencekalan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu, dari wartawan," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Kendari, Jumat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum bersedia mengomentari soal pencekalan dirinya ke luar negeri.

"Saya sendiri belum paham dengan pencekalan ke luar negeri itu, sebab sejauh ini saya tidak bermasalah hukum. Kita tunggu saja perkembanganya," katanya.

Sementara itu, Arbab Paproeka, kerabat dekat Wa Ode yang dihubungi melalui telepon mengatakan, pencekalan Wa Ode ke luar negeri terkait dugaan suap di Badan Anggaran DPR yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK.

"Wa Ode yang membongkar kasus dugaan adanya suap di Badan Anggaran DPR, diduga ikut terlibat dalam mafia anggaran oleh KPK," katanya.

Menurut Arbab, pencekalan terhadap Wa Ode oleh Ditjen Imgrasi atas permintaan KPK tersebut sangat aneh, karena sampai sejauh ini, Wa Ode belum pernah dimintai keterangan.

"Kebijakan KPK meminta pencekalan Wa Ode ke luar negeri itu, merupakan kebijakan yang sewenang-wenang karena bertentangan dengan aturan, sebab Wa Ode sebagai orang yang membongkar kasus mafia anggaran tersebut mestinya mendapat perlindungan dari aparat hukum," katanya.

Arbab yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI itu menduga kuat ada oknum tertentu mencatut nama Wa Ode Nurhayati dalam mafia anggaran di Badan Anggaran DPR tersebut.

Oknum tersebut, kata dia, bergerilya meminta uang kepada kepala daerah, dengan "iming-iming" akan mengucurkan anggaran lebih besar ke provinsi atau kabupaten bersangkutan.

"Oknum tertentu itu dalam meminta uang kepada para kepala daerah, kemungkinan besar membawa-bawa nama Wa Ode Nurhayati," katanya.

Padahal, ujarnya, Wa Ode tidak tahu-menahu dengan permintaan dana dari para kepala daerah .
(ANT-227/S023) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011