Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui label berbahasa Indonesia, label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA), untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

"KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar-kementerian/lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada," kata Deputi III KSP Panutan S. Sulendrakusuma dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Sebagai informasi, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional, yang memiliki karakteristik padat karya, sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga 3,95 juta orang.

Data BPS menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45 persen (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.

Baca juga: Restrukturisasi kredit TPT upaya tingkatkan penyerapan tenaga kerja

Baca juga: Kemenperin: Capai kedaulatan sandang, kualitas produk perlu terjamin

Baca juga: Kemenperin: 9 industri TPT ekspansi senilai Rp10,5 triliun


Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28 persen. Kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75 persen, yang menunjukkan sektor TPT memiliki potensi perekonomian cukup besar.

"Kita perlu menjaga momentum kinerja yang sudah baik ini dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor, sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan," ujar Panutan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022