Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyepakati sebanyak 64 rancangan undang-undang yang akan dibahas pada program prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun 2012.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengemukakan hal itu ketika memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2011-2012 di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.

Pada saat itu, Pramono mengumumkan bahwa DPR RI menyepakati sebanyak 66 RUU yang akan dibahas pada prolegnas tahun 2012.

Pernyataan Pramono Anung itu segera diinterupsi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anshori, serta anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang menyatakan bahwa dua RUU tidak disepakati sehingga yang disepakati sebanyak 64 RUU.

Kedua RUU yang tidak disepakati untuk di bahas pada prolegnas 2012 adalah, RUU Ketenagakerjaan serta RUU Advokat.

Anshori mengatakan, RUU Ketenagakerjaan adalah revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Revisi RUU ini pernah ditoleh pada 2006 dan saat ini semua fraksi juga menolak," katanya.

Rieke Diah Pitaloka menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan tidak asal menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dari presentasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kata dia, revisi UU Ketenagakerjaan ini bukan membela hak-hak pekerja tapi malah mendiskriminasikannya.

"Saya Rieke Diah Pitaloka menyatakan menolak dan minta agar RUU tersebut dicabut dari daftar prolegnas," katanya.

Pramono Anung kemudian menyatakan, dari 66 RUU yang diusulkan oleh Badan Legislasi masuk dalam daftar prolegnas dan kemudian satu RUU dipersoalkan, apakah bisa disepakati 65 RUU.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil kemudian segera mengajukan interupsi, mempertanyakan soal revisi UU Nomor 18 Tahun 203 tentang Advokat.

"Komisi III tidak pernah mengusulkan RUU tersebut," kata Nasir, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menambahkan, RUU yang diutamakan oleh Komisi III adalah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"RUU KPK yang didahulukan, sedangkan RUU Advokat tidak pernah diusulkan oleh Komisi III," katanya.

Setelah mendengarkan interupsi dan alasan dipersoalkannya dua RUU tersebut, Pramono kemudian menawarkan apakah bisa disepakati sebanyak 64 RUU pada prolegnas 2012.

Anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna serentak menyatakan setuju.

Pramono Anung kemudian mengetukkan palu tanda disepakatinya sebanyak 64 RUU pada prolegnas 2012.

(R024/S024)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011