Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengirim surat kepada pimpinan baru lembaga antikorupsi.

Disela-sela persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Nazaruddin bersama kuasa hukumnya mengatakan akan mengirimkan surat yang mempertakanan status politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang disebutkan oleh Nazaruddin menjadi pihak yang mengetahui masalah suap Wisma Atlet.

Nazaruddin mengaku bingung kenapa anggota dewan dari Komisi X DPR RI yang akrab dipanggil Angie tersebut tidak juga berubah status hukumnya. Meskipun, menurut dia, semua keterangan mengarah pada mantan Putri Indonesia itu.

Surat yang berisi pertanyaan tersebut berisi pula kutiban Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Mindo Rosalina Manulang.

Dalam BAP tersebut Rosa menyebutkan dirinya pernah dihubungi oleh Angie pada Maret 2011 lalu, yang menagih utang kepada Nazaruddin.

Angie, dalam BAP Rosa disebutkan meminta antara Rp6 miliar hingga Rp8 miliar, namun anggota Komisi X DPR ini tidak mau memberikan rincian untuk apa saja uang tersebut.

Percakapan lain yang disebutkan Rosa dalam BAP yakni seputar proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pembahasan anggaran di DPR, termasuk juga soal perlunya "pelumas" agar pembahasan anggaran berhasil. (V002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011